SERANG, BINGAR.ID – MW (26) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Serang, Kota Serang nekat menjual narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Parahnya, ibu anak satu itu menjual barang haram tersebut untuk meneruskan jejak suaminya berinsial SB, yang sudah diamankan aparat Kepolisian lima bulan lalu dengan kasus yang sama.
Berbekal dari informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Serang Kota, melakukan penangkapan terhadap MW. Dari rumah tersangka, Polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat 16,82 gram.
Baca Juga : BNN Cilegon Musnahkan 15 Kilogram Ganja Asal Medan yang Diselundupkan Pakai DAMRI
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga. Dia (MW-red) di tangkap dirumahnya dan ditemukan barang bukti 18 paket sabu, sebagian sudah dipecah menjadi 17 bagian yang satu masih utuh dalam pelastik besar,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana, Selasa (4/8/2020).
Menurut Wahyu, IRT yang memiliki tato di bagian dada dan tangan sebelah kanan itu menjual sabu tersebut dengan dipandu langsung oleh suaminya di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Serang. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan Polisi.
Baca Juga : Gawat! Pengguna Narkoba di Pandeglang Meningkat Drastis
“Dia dipandu oleh seseorang berinisial SB (Suami MW) untuk menyimpan barang disuatu tempat lalu kemudian diedarkan. Tersangka MW mendapatkan barang dari S (Suami M) dan S mendapatkan barang ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya MW dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. (David/Red)