PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) rampung. Padahal, Raperda inisiatif DPRD Pandeglang itu sudah dibahas pada tahun 2015 lalu.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Distan Pandeglang, Uun Junandar mengakatan, untuk menjaga dan mempertahankan hasil panen gabah yang mencapai 800 ribu ton tiap tahunnya. Distan Pandeglang sangat membutuhkan Perda LP2B.
“Luas lahan LP2B ada 45.755 hektar. Lahan itu yang harus kita lindungi, tapi sampai saat ini belum ada kekuatan hukum. Karena Perda tentang LP2B belum juga rampung,” kata Uun, Senin (29/7/2020).
Uun menyebut, lahan LP2B merupakan lahan masyarakat, yang kapan saja bisa dialih pungsikan oleh pemiliknya selama Perda LP2B belum rampung. Meski demikian, Distan mengaku akan melindungi lahan tersebut sesuai kajian yang telah dilakukan.
“Kalau rentan (Menyusut) memang bias saja terjadi, karena ini lahan masyarakat. Bukan lahan pemerintah, tapi mudah-mudahan dengan sosialisasi dan pendekatan kita, lahan itu dapat terlindungi,” jelasnya.
Sementara saat ini, luas area perswahan di Kabupaten Pandeglang yang tersebar di 35 Kecamatan mencapai 52.640 hektar, sesuai SK Menteri Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) nomor 686 tahun 2019. (Fauzan/Red)