LEBAK, BINGAR.ID – Berawal dari laporan istrinya sendiri (L), seorang pria berinisal U (45), warga Lebak Masigit, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, kini harus mendekam di sel Mapolres Lebak, karena terlibat kasus asusila yaitu menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, berinisial D.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejad U sempat diketahui langsung oleh istrinya, L, pada Jumat (26/6) malam lalu. Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, L terbangun dari tidurnya dan tak sengaja ia melihat L sedang menindih anak tirinya, D, yang sedang tertidur.
Sontak, L kaget dan shock melihat kelakuan suaminya itu. Sehingga, sempat terjadi kericuhan di dalam rumahnya. Bahkan, diketahui ternyata itu bukan yang pertama kalinya dilakukan U. Korban sudah berkali – kali dijadikan pelampiasan pemuas nafsu pria yang berprofesi sebagai petani itu. Akhirnya, hal itu dilaporkan langsung oleh L ke pihak kepolisian.
Bermodal laporan itu, Tim Macan Satreskrim Polres Lebak, yang dikomandoi IPTU David Adhi Kusuma, bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap U.
“L sudah dimintai keterangan, dan korban juga di visum,” kata IPTU David, Kasat Reskrim Polres Lebak, Minggu (28/6).
Katanya, dari hasil visum diketahui ada luka dibagian kelamin korban. Tak butuh waktu lama, pelaku dapat diamankan dan digiring ke Mapolres Lebak, untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kini U sudah kita amankan,” tandasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku tambah David, U tega mencabuli anak tirinya, hanya untuk memuaskan dan sebagai pelampiasan nafsunya. Korban, masih ditangani unit PPA.
“U dijerat Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” imbuhnya. (Ina/Red)