SERANG, BINGAR.ID – Satreskrim Polres Serang, meringkus enam orang kawanan sindikat Uang Palsu yang beraksi di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Masing-masing pelaku berinisial DN (25), SK (30), EH (52), HR (22), KI (35), SI (38).
Cetakan Uang Palsu ini merupakan modus baru. dimana, dalam aksinya pelaku menggabungkan uang asli dan uang palsu hingga percis seperti uang asli. Namun, ketika dimasukan ke ATM akan terbaca.
“Uang asli dipotong, kemudian disatukan dengan Upal. Jadi uang itu setengah asli dan setengah palsu. Jika dimasukkan ke mesin ATM dengan posisi tertentu, masih bisa terbaca oleh mesin ATM,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazauddin, melalui pesan singkatnya, Rabu (13/05/2020).
Terbongkarnya praktik tersebut bermula dari kecurigaan warga asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang melihat uang pecahan Rp100 ribu milinya terasa berbeda. Sehingga orang itu langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan
telah menemukan terduga pelaku. Kemudian Senin malam, 11 Mei 2020, ditangkap pelaku berinisial DN yang ditangkap di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” jelas Arif.
AKP Arif mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka DN, uang palsu itu di cetak di rumah tersangka SI menggunakan printer Dari enam orang pelaku itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 211 lembar uang Rp 100 ribuan yang siap diedarkan menjelang lebaran 2020.
“Para pelaku mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer dirumah tersangka SI. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap US dan BK. Dimana, keduanya saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (*Alfin/Red)