Terdampak Pandemi, Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan Biaya UKT

Ilustrasi mahasiswa (Foto: Freepik.com)

BINGAR.ID – Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah bagi mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.

Seperti yang dikutip dalam laman resmi Kemendikbud.go.id, kebijakan keringanan UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Diharapkan, kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

Jamal menuturkan, sejak tiga – empat hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT. Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda. (*Ahmad/Red).

Berita Terkait