Jelang Idul Adha, Ratusan Lapak Hewan Kurban di Pandeglang Bakal Diperiksa 

Kurban

Sebuah lapak penjualan hewan kurban Al Amin di Jalan Raya Serang-Pandeglang Kelurahan Cigadung Kecamatan Karangtanjung. (Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Menjelang hari raya Iduladha 1446 Hijriah, ratusan lapak penjualan hewan ternak kurban yang ada di Kabupaten Pandeglang akan dilakukan pemeriksaan.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang akan mengerahkan 28 petugas untuk memeriksa kesehatan kesehatan hewan kurban jelang hari raya Iduladha 1446 Hijriah.

Baca Juga : Jelang Idul Adha, Puskeswan Pandeglang Rutin Pantau Kesehatan Hewan Kurban

Tim pemeriksa kesehatan hewan kurban yang ditunjuk terdiri atas medik dan paramedik veteriner, serta tenaga kesehatan hewan lingkup Bidang Peternakan dan unit pelaksana teknis (UPT) terkait seperti UPT Puskeswan, UPT Rumah Potong Hewan (RPH) dan UPT Perbibitan Ternak.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPKP Pandeglang, Wahyu Widayanti mengatakan, tugas tim ini adalah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum dipotong sekaligus memberikan pembinaan teknis kepada para pelaku usaha peternakan khususnya para penjual ternak kurban di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Penjajak Hewan Kurban di Pandeglang, Mulai Ramai Pesanan

“Kami juga sebisa mungkin akan melakukan penanganan atau pengobatan apabila ditemukan ternak kurban yang sakit. Dengan catatan ternak yang sakit dan diobati tidak diperkenankan diperjualbelikan untuk hewan kurban kecuali setelah tiga pekan setelah pengobatan,” ucap Wahyu, Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap kandang ternak dan lapak-lapak penjual ternak kurban seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing guna memberikan jaminan keamanan produk hewan ternak dan ketenteraman masyarakat. Pasalnya, daging yang berasal dari hewan ternak kurban perlu dijamin kesehatannya dan layak untuk dikonsumsi.

Baca Juga : Sambut Idul Adha, Kanwil DJKN Banten Bagikan 200 Paket Daging Kurban

“Rencananya pemeriksaan lapak hewan kurban dilakukan mulai 26 Mei 2025 hingga menjelang Iduladha,” ujarnya.

Wahyu mengingatkan, apabila nantinya ditemukan hewan yang diperiksa bergelaja penyakit menular seperti misalnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol, maka untuk pencegahan penularan secara keseluruhan lapak tersebut dikarantina.

“Dan tidak boleh diperjualbelikan sampai hewan ternak tersebut sehat kembali,” katanya.

Kepala UPT Puskeswan, Ade Setiawan menambahkan, pihaknya bakal menurunkan tujuh dokter hewan dan lima paramedik veteriner yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kabupaten Pandeglang.

“Petugas pemeriksa kesehatan hewan dari Puskeswan sudah ditetapkan sebanyak 12 personel. itu sudah termasuk tenaga dari Puskeswan Pembantu (Pustu) Menes. Labuan dan Pustu Cibaliung,” katanya. (Ahmad)

Berita Terkait

Berita Terbaru