Dewan Pendidikan Desak Pemkab Pandeglang Segera Cairkan Sisa Dana Serdik

Eka Supriatna

Eka Supriatna, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Pandeglang. (Foto Dok)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sejumlah guru yang masuk dalam Program Sertifikasi Pendidikan (Serdik), atau yang bersertifikat di Kabupaten Pandeglang, mengaku kaget juga heran, lantaran Dana Sertifikasi yang biasa mereka dapatkan full setiap tiga bulan sekali itu, di pencairan bulan Desember 2024 lalu, mereka hanya mendapati nominal dana 1 bulan saja.

Seperti halnya diakui oleh salah seorang Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Pandeglang, yang tidak ingin namanya dikutip. Dimana menurutnya, Dana Sertifikasi yang biasa dibayarkan 3 bulan gaji sekaligus, setiap tiga bulan sekali tersebut, pada akhir tahun 2024 kemarin, pihaknya mengaku hanya mendapat dana 1 bulan.

Baca Juga : Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

“Sertifikasi Pendidikan atau Serdik itu, adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada para guru profesional, yang telah ikut dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau dinyatakan tersertifikasi, sehingga guru Serdik ini pun mendapat tunjangan sebesar gaji pokok guru tersebut,” jelas guru kelas ini.

“Dan selama saya mendapat Serdik, serta mendapat tunjangan sertifikasi, baru tahun 2024 ini lah yang menurut saya janggal. Karena dana tunjangan untuk para guru Serdik ini, selalu lancar dibayarkan setiap tiga bulan sekali, atau per-Triwulan. Namun pada pembayaran di Triwulan ketiga, tepatnya di bulan Oktober hingga Desember 2024, kita hanya mendapat dana tunjangan 1 bulan gaji saja,” sambungnya.

Baca Juga : Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Makin Diminati Masyarakat Banten

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Pandeglang, Eka Supriatna, juga mengaku kaget dan aneh, karena Dana Serdik tersebut bukanlah diambil dari PAD Pandeglang, terapi dana transfer pusat, jadi menurutnya tidak ada alasan pembayaran tunjangan sertifikasi guru itu, dibayar setengah-setengah.

“Dana Serdik itu kan dari pusat, jadi kalau pusat sudah transfer ke daerah, segeralah salurkan ke pihak yang berhak menerima, atau ke para Guru Sertifikasi, karena mereka sangat berharap dan membutuhkan, apalagi biasanya pembayaran gaji untuk awal tahun, atau bulan Januari 2025 ini, biasanya agak tersendat atau lambat,” tegas Eka.

Baca Juga : Syarat dan Cara Pelaku UMK Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Menyikapi itu, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Pandeglang inipun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)u ntuk segera proses pencairan sisa dana sertifikasi para tenaga pendidik di Kabupaten Pandeglang tersebut.

“Intinya, tidak ada alasan bagi BPKD Pandeglang untuk menunda nunda proses pencairan Dana Sertifikasi ini, karena saya yakin dana transfer pusat untuk tunjangan para guru Serdik ini, sudah masuk kas daerah. Jadi jangan ditunda-tunda lagi, mereka (guru sertifikasi) baru mendapat 1 bulan saja, dan menunggu sisanya yang dua bulan untuk segera dicairkan,” tegasnya. (Adytia)

Berita Terkait

Berita Terbaru