PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 306 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang, menyalurkan hak politiknya dalam memilih calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten dan Bupati-Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Di sini tercatat TPS 901 yang termasuk dalam Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.
Baca Juga : Sambut HUT RI, 300 WBP di Rutan Kelas IIB Pandeglang Ikut Porsenap
Ketua KPPS TPS 901 Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ajat Sudrajat menyebut, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Rutan tercatat sebanyak 162 jiwa. Ditambah dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 144. Dari jumlah hak pilih sebanyak itu diantaranya ada 7 orang pemilih perempuan.
“Jumlah hak pilih berdasarkan salinan model A dari KPU Pandeglang jumlah DPT sebanyak 162 dan DPTB sebanyak 144. Jadi secara keseluruhan sekitar 306 hak pilih,” ucap dia.
Baca Juga : KPR Temukan Barang Terlarang Saat Sidak Rutan Pandeglang
Adapun untuk teknis pelaksanaan pencoblosan warga binaan ini diatur dengan sistem per kamar supaya lebih mudah. Sehingga walaupun warga binaan sedang berada di dalam penjara, namun hak politiknya tetap tersalurkan.
“Warga binaan ini sangat antusias sekali untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024 ini, dan mereka bebas memilih sesuai hati nuraninya,” katanya.
Baca Juga : 150 WBP Rutan Kelas IIB Pandeglang, Diusulkan Dapat Remisi di HUT RI Ke-79
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Sayikoni menambahkan, proses pemungutan suara di TPS 901 Rutan Pandeglang berjalan seperti biasa di TPS pada umumnya.
“Alhamdulillah sejauh ini proses pemungutan suara berjalan baik. Adapun para petugas KPPS ini semuanya dari Rutan, karena TPS khusus ya,” ujar Sayikoni. (Ahmad)