Polres Serang Ungkap Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional

Polres Serang

Polres Serang melakukan jumpa pers usai mengungap kasus perdagangan narkoba jaringan internasional. (Dok. Polres Serang)

SERANG, BINGAR.ID – Polres Serang mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia-Indonesia di Polres Serang.

Kapolres Serang Polda Banten, AKBP Candra Sasongko menjelaskan, dari pengungkapan sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional ini, Polisi mengamankan jumlah total sabu 24 kg, ekstasi 805 butir, dan ganja 39 kg. Pengungkapan ini berawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan dan berhasil mengamankan 8 tersangka.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang, Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Labuan

“Sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing-masing membawa 10 kg sabu dan 12 kg sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan sabu di km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar provinsi dan barangnya berasal dari luar negeri,” kata Kapolres saat Presscon pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga : Gelapkan Mobil Rental Berbulan-Bulan, US Akhirnya Diamankan Resmob Polres Serang

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Baca Juga : Polisi Amankan Enam Kawanan Sindikat Uang Palsu Modus Baru di Serang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain narkotika jenis sabu dengan berat 24 kg, narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 805 butir, 1 paket sabu dengan berat 0,5 kg, 38 paket narkoba jenis sabu dengan berat 39 kg, 4 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp40.000.000.

“Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Ahmad)

Berita Terkait