Bikin SIM C1 Sudah Bisa Dilakukan di Polres Pandeglang, Ini Syaratnya

SIM C1

Seorang anggota Satlantas Polres Pandeglang sedang mempraktikkan uji kendaraan menggunakan motor berkapasitas 500cc. Ahmad

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Masyarakat Kabupaten Pandeglang yang memiliki motor gede (Moge) kini sudah bisa mengurus permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Soalnya Polres Pandeglang telah menyiapkan perangkat hingga sarana uji SIM C1. SIM C1 merupakan lisensi bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan simulasi terkait penggunaan kendaraan uji untuk menerbitkan SIM C1. Bahkan kendaraan uji juga sudah tersedia di Polres Pandeglang dengan kapasitas 500cc.

Baca Juga : Penggunaan SIM C1 Bagi Pengendara Motor Diatas 250 CC Mulai Diterapkan

“Untuk di Pandeglang sendiri sudah mulai kita terapkan, untuk kendaraan uji juga sudah ada. Beberapa kali juga sudah kita laksanakan simulasi, begitu juga pelatihan-pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 supaya bisa melaksanakan ujian baik praktek maupun teori dengan baik,” terang dia, Selasa (16/7/2024).

Kasatlantas menerangkan, secara umum, proses pembuatan SIM C1 sama dengan pembuatan SIM C biasa. Namun untuk memperoleh SIM C1, pemohon harus terlebih dahulu mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Baca Juga : BPBD-PK Pandeglang Himbau Warga Tetap Waspada Bencana di Musim Hujan

“Untuk penerapan SIM C1 ini kurang lebih pelaksanaannya aturan dan SOP-nya sama seperti SIM C maupun SIM A,” ucapnya.

Sementara terkait besaran biaya pembuatan SIM C1, dia menjelaskan sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Disebutkan, biaya pembuatan SIM C1 sama seperti SIM C umum, yakni sebesar Rp100.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga : Satlantas Polres Pandeglang Akan Tindak Pengguna “Knalpot Brong”

Namun demikian, dia mengaku sejauh ini belum ada masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM C1 di Polres Pandeglang. Hal ini diperkirakan mayoritas pengguna sepeda motor di Pandeglang adalah kendaraan dengan kapasitas di bawah 250cc. AKP Fery menuturkan, jika masyarakat atau pemohon yang akan membuat SIM C1 harus memiliki kendaraan bermotor diatas 250cc.

“Saya ingatkan kepada masyarakat atau pengendara yang memiliki kendaraan diatas 250 CC sampai 500cc, wajib memiliki SIM C1,” pesan dia. (Ahmad)

Berita Terkait