Gara-Gara Sering Menggeber Motornya, Pria Asal Cadasari Tewas Ditusuk

Pembunuhan

Terduga pelaku penusukan berinisial R, saat diperiksa oleh anggota Satreskrim Polres Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang pria bernama Ezar (22) warga Kecamatan Cadasari, Pandeglang, harus meregang nyawa, usai dirinya ditusuk dengan pisau di bagian dada oleh salah seorang warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang, berinisial R (21)

Aksi penusukan itu dipicu karena korban sering menggeber-geber sepeda motor yang dikendarainya ketika berada di depan rumah pelaku, sehingga pelaku menjadi kesal.

Baca Juga : Hasil Autopsi Elisa Korban Pembunuhan Terkuak, Polisi Tegaskan Tidak Diperkosa

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kejadian penusukan itu terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 23.50 WIB. Di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, tepatnya di depan rumah pelaku.

“Pelaku ini pun merasa kesal ke korban, karena korban sering menggeber-geber motornya dan mengetuk-ngetuk warung pelaku,” kata AKP Zhia, Jumat 28 Juni 2024.

Berdasarkan kronologis yang dikatakan AKP Zhia, penusukan terjadi ketika korban Ezar, sedang asik nongkrong bersama empat temannya, yakni Angga, Tohawi, Holili, dan Raga di dekat rumah pelaku.

Baca Juga : Sering Mengeluh Ada Bisikan Gaib, Warga Cigadung Tewas Gantung Diri

Namun kemudian korban memisahkan diri dan pergi ke samping rumah pelaku. Saat itu, pelaku yang sedang bermain HandPhone di rumahnya, kemudian keluar untuk menghampiri korban sambil membawa pisau.

“Pelaku kemudian langsung menusuk korban yang berada disamping rumah terduga pelaku dengan pisau yang dibawa,” katanya.

Pasca penusukan tersebut, Angga dan Tohawi langsung mengejar terduga pelaku yang melarikan diri namun tak terkejar. Sementara, Raga dan Holili langsung membawa korban ke Puskesmas Cadasari untuk mendapatkan penanganan.

Baca Juga : Polres Pandeglang “Dalami” Temuan Bayi Tewas di Kamar Mandi

“Namun naas korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Cadasari,” ungkap AKP Zhia.

Lebih lanjut AKP Zhia menuturkan bahwa tersangka kemudian berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pandeglang pada hari Jumat, 28 Juni 2024 sekitar jam 02.00 WIB di sebuah rumah, tepatnya di Kampung Sabi, Kelurahan Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Pandeglang. Kemudian tersangka langsung diamankan di Mapolres Pandeglang, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian, pasal yang disangkakan Tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Untuk sementara, barang bukti yang disita yaitu sebuah pisau berukuran 21 cm berwarna hitam,” ujarnya.

Sementara R mengatakan, bahwa antara dirinya dan korban memang sebelumnya sudah memiliki masalah. Permasalahan tersebut yang membuat korban sering membuat onar dengan menggeber-geber motor di depan rumahnya.

“Saya gelap mata, tiba-tiba tusuk korban dengan spontan. Korban pun sempat melihat saya dan seperti mau melawan. Pakai pisau nusuknya,” singkatnya. (Sandi)

Berita Terkait