PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian, Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, saat ini mengaku kesulitan dalam mendata jumlah Koperasi yang yang ada di wilayah Pandeglang, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Menurut Raden Gunara Daradjat, Kepala Diskoperindag Pandeglang, pembentukan Koperasi saat ini cukup dengan Akta Notaris, dan tidak harus lagi melibatkan instansinya, saat pembentukan. Hal itu diakuinya, berlaku sejak awal tahun 2023 atau sejak UU Cipta Kerja diberlakukan.
Baca Juga : Dinkoperindag Ingatkan Pedagang dan Pengunjung Pasar Patuhi Prokes
“Saat ini kita kesulitan mengetahui jumlah Koperasi yang ada di Pandeglang, lantara ada aturan baru yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Dimana masyarakat yang mau membuat Koperasi, cukup menghadap Notaris saja. Maka itu kita kesulitan untuk dapat data jumlah Koperasi saat ini,” jelas Gunara, Rabu 28 Februari 2024.
Dikatakannya juga, saat ini data jumlah terakhir Koperasi yang ada di Pandeglang, ada sekitar 637 Koperasi, sementara yang aktif ada 525 Koperasi. Sedangkan Koperasi yang masuk katagori sehat, dan selalu melakukan Rapat Tahunan Anggota (RAT), diakuinya tidak lebih dari 100 Koperasi.
Baca Juga : Dinas Koperasi dan UKM Banten Diminta Permudah Legalitas Pelaku Ekraf
“Itu dia, sejak ada UU Cipta Kerja, kita tidak punya data terbaru terkait jumlah Koperasi di Pandeglang ini. Sedangkan data terakhir yang ada di kita, ada 525 Koperasi yang aktif, dari total sekitar 637 Koperasi. Sementara yang aktif melakukan RAT, ada sekitar 85 Koperasi, dan yang menjadi parameter Koperasi itu sehat, yakni Koperasi yang selalu menggelar RAT tiap tahunnya,” akunya.
“Padahal sejak aturan pembentukan Koperasi seperti itu, sebenarnya kami sudah meminta notaris-notaris yang ada di Pandeglang, untuk memberi tembusan pada kita, terkait Akta Notaris Koperasi yang mereka terbitkan yang berdomisili di Pandeglang ini. Tapi memang sulit, karena tidak ada keharusan, jadi tidak ada itu,” tambahnya.
Baca Juga : Kopi Pandeglang Primadona Sejak Era Kolonial
Diskoperindag Pandeglang ini pun mengaku, kalau pihaknya baru bisa mengetahui ada Koperasi baru di Pandeglang, biasanya setelah 3 sampai 4 tahun Koperasi tersebut beroperasi, atau saat pergantian kepengurusan di Koperasi itu.
“Biasanya kita baru bisa mengetahui ada Koperasi baru di Pandeglang ini, setelah 3 atau 4 tahun terbentuk. Hal itu kita ketahui saat pergantian pengurus di Koperasi itu, karena memang disitu ada keharusan pihak Koperasi, melapor terkait penyusunan kepengurusan baru pada Koperasi itu,” tutupnya. (Adytia)