Petugas Langgar Aturan, Warga Sekampung Di Pandeglang Nyoblos Ulang

Suasana di TPS 13 Kelurahan Pandeglang, saat PSU pada hari Sabtu 24 Februari 2024. Candra Dewi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Gara-gara ulah satu orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) di TPS 13 melanggar aturan Pemilu, ratusan warga RT 02 RW 05, Kampung Keboncau, Kelurahan Pandeglang terpaksa harus mengulang pencoblosannya, alias harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024.

PSU yang dilaksanakan di Aula kantor Kelurahan Pandeglang itu, dijaga ketat oleh aparat keamanan, mulai dari petugas kepolisian, TNI, hingga linmas. Bahkan pada malam hari sebelum PSU, TPS tersebut sempat ditinjau oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim.

Baca Juga : Akibat Salah Prosedur, TPS 13 Kelurahan Pandeglang Gelar PSU

Ketatnya penjagaan ini bisa dipahami karena untuk wilayah Pandeglang, PSU ini adalah yang perdana dihelat. Soalnya sejak Pemilu serentak pada 14 Februari lalu, belum ditemukan lagi pelanggaran Pemilu yang mengharuskan dilaksanakannya PSU di wilayah lain yang ada di Pandeglang.

Sebagai informasi, sebelum dilakukan PSU di kantor Kelurahan Pandeglang, TPS 13 berada di sebuah sekolah menengah atas di depan Taman Makam Pahlawan Pandeglang. Di TPS tersebut ada 276 warga yang memiliki hak pilih.

Salah seorang warga yang memiliki hak pilih di TPS 13 yaitu Asep Mulyana, mengaku agak kesal harus mencoblos ulang.

Baca Juga : PSU di Pasirmae, Tujuh Petugas KPPS Terancam Pidana 3 Tahun

“Iya gara-gara kelakuan satu petugas kita semua warga harus nyoblos lagi. Untuk yang pegawai mungkin enak-enak saja karena ini hari libur. Sedangkan yang kayak saya kerjaannya driver ojek online hari Sabtu adalah hari yang biasanya ramai penumpang. Sehingga kalau harus nyoblos ini menghambat pekerjaan. Harusnya saya udah ambil orderan ini harus ngantri untuk nyoblos,” ujarnya berkeluh kesah.

Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi yang ditemui di lokasi PSU menyatakan kegiatan PSU di TPS 13 ini adalah rekomendasi dari pihaknya sebagai upaya untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.

Kata dia ini penting karena video petugas KPPS di TPS 13 yang melakukan pencoblosan surat suara sudah viral di masyarakat. Saat ini, petugas yang melakukan pelanggaran pemilu tersebut sudah diberhentikan dan diganti.

Baca Juga : Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 02 Desa Pasirmae Pandeglang

Saat diminta memberikan pernyataan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau tidak, Febri belum bisa menegaskannya. Hal ini lantaran pihaknya masih mengkaji sanksi apa yang akan dikenakan kepada petugas yang melanggar tersebut.

Ia kemudian memaparkan, Ada dua kemungkinan sanksi bagi petugas tersebut.
Pertama adalah apabila perbuatan pelaku terbukti sebagai pelanggaran pidana, maka petugas KPPS tersebut bisa terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara satu tahun ditambah denda dengan besaran kurang lebih Rp 12 jutaan.

Sedangkan, kemungkinan yang kedua adalah apabila pelaku hanya dianggap melakukan pelanggaran etik saja maka sanksinya tentu berbeda.

“Jadi bila nanti setelah kami bahas kaji dan rapatkan di Gakumdu ternyata pelaku hanya terbukti melakukan pelanggaran etik maka sanksinya adalah yang bersangkutan akan dilarang untuk menjadi penyelenggara pemilu seumur hidupnya,” terangnya sambil menyatakan bahwa fokus utama pihaknya saat ini adalah pelaksanaan PSU yang jurdil di TPS 13. Urusan sanksi terhadap petugas KPPS akan dibicarakan selanjutnya setelah PSU usai dilaksanakan.

Baca Juga : Saat Pemilu, Bawaslu Temukan Banyak TPS Kekurangan Logistik

Pengamatan di lokasi, Aula Kelurahan Pandeglang sudah dipadati oleh masyarakat Kampung Keboncau dari pukul 07.00 WIB. Kendati banyak yang kesal mereka mengaku tetap mau melaksanakan pencoblosan ulang karena menganggap hal tersebut sebagai kewajiban warga negara yang baik.

Warga yang tidak mendapatkan izin libur kerja sedari pagi sudah mengantri agar segera dipanggil namanya dan bisa mencoblos. Sementara warga yang tidak memiliki kegiatan atau sedang libur memilih untuk mendahulukan warga lain yang tidak mendapatkan izin libur.

Mereka duduk-duduk di area kelurahan sambil mengobrol. Sementara itu, dengan bantuan pengers suara, salah satu petugas KPPS beberapakali meminta partisipasi warga agar segera mendatangi TPS untuk mencoblos ulang.

Namun secara keseluruhan pelaksanaan PSU berlangsung aman dan tertib. Selepas PSU pada pukul 13.00 WIB rencananya akan dilaksanakan penghitungan suara dan juga sidang pleno penghitungan suara. (Chandra Dewi)

Berita Terkait

Berita Terbaru