Catat! ASN Pemkab Pandeglang Dilarang Pamer Hidup Mewah

ASN Pandeglang

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat. (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dilarang untuk memamerkan gaya hidup mewah. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran tentang penerapan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang yang diterbitkan pada 28 April 2023.

“Surat edaran sudah disampaikan keseluruh OPD dan harus dipedomani oleh semua pegawai. Dan dilaksanakan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: ASN Pandeglang Diminta Komitmen Terapkan Germas di Lingkungan Kerja

Menurut Asep, anjuran itu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada masyarakat. Apalagi saat ini Pemkab Pandeglang juga sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“ASN harus lebih bijak dalam menggunakan serta memanfaatkan media sosial, seperti memberikan komentar, tidak mengunggah tulisan, foto, atau video yang menunjukkan pola hidup mewah,” terang dia.

Baca juga: 17 ASN Pandeglang Daftar Panwascam, BKPSDM: Belum Ada Tembusan

Tidak hanya ASN, aturan itu juga berlaku bagi keluarga ASN agar menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan.

“Memang ASN itu ada pedomannya, harus memberi contoh keapda masyarakt untuk hidup sederhana,” kata Asep.

Baca juga: Jumlah ASN Pandeglang Menyusut, Nasib Ribuan Honorer Ditangan Pemerintah Pusat

Plt Sekda menegaskan, bila kedapatan ASN yang tetap menerapkan pola hidup hedon dan flexing, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Jika ada ASN yang kedapatan hidup mewah, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum diproses ke tingkat yang lebih tinggi seperti Inspektorat atau BKPSDM, nanti dilakukan pembinaan terlebih dahulu oleh OPD-nya masing-masing,” tegas Asep. (Ahmad)

Berita Terkait