PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y. Kini memasuki babak baru, dan mulai berproses di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, setelah berkas pemeriksaan perkara dari Polres Pandeglang dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Kejari.
Pasca berkas perkara kasus pencabulan itu dinyatakan P21. Kamis 23 Februari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, pihak Polres Pandeglang kembali menyerahkan barang bukti perkara dan tersangkanya, guna dilakukan proses lebih lanjut di Kejari Pandeglang.
Baca Juga : Dukung Pengadaan Sepeda Listrik, Puluhan RT/RW Orasi di Depan DPRD Pandeglang
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang, Mario Nicholas menuturkan, proses pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berinisial Y tersebut, sudah memasuk tahap 2. Dimana barang bukti maupun tersangka Y sudah diterima dan akan diamankan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penuntutan.
“Barusan tadi selesai tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan untuk kepentingan penuntutan kami selaku penuntut umum akan melakukan penahanan terhadap tersangka Y selama 20 hari ke depan, yang akan kita titipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Dan perkara ini berkasnya akan segera kami limpahkan,” jelas Mario Nicholas.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Satria Pratama menjelaskan, pihaknya akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejari. Alasannya, karena selama ini kliennya kooperatif.
Baca Juga : Polisi Beberkan Inisial Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
“Kami mengajukan penangguhan karena koorperatif, masih jadi anggota DPRD, kami lampirkan surat tugas selaku dewan. Ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapilnya, aspirasi tidak terserap bilamana ini ditahan,” ucapnya.
Satria memastikan kliennya tidak akan melakukan hal-hal yang dikhawatirkan penegak hukum. Hal itu dibuktikan selama proses penyidikan, Y tidak pernah mangkir apalagi menghilangkan barang bukti.
“Kami pastikan klien kami ketika proses penyidikan sampai hari ini tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir, tidak pernah menghilangkan barang bukti. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Clear,” tutup Satria.
Kronologis Perkara
Tersangka Y yang saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pandeglang, ditahan lantaran tersandung kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap gadis remaja yang merupakan tetangganya sendiri. Tindakan amoral itu dilakukannya pada bulan April 2022 lalu.
Baca Juga : BK DPRD Segera Proses Anggotanya yang Terjerat Kasus Pelecehan Seksual
Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan secara maraton di Mapolres Pandeglang sejak bulan lalu, akhirnya berkas perkara kasus asusila dengan tersangka Y itu pun diserahkan, atau dilimpahkan ke Kejari Pandeglang, guna menjalani proses penuntutan dan menjerat tersangka dengan Pasal 281 dan atau 289 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Pasca penyerahan tersangka Y ke pihak Kejaksaan setempat. Y yang mengenakan jaket berwarna putih, datang bersama kuasa hukumnya, serta sejumlah anggota Perkumpulan Seni Budaya Indonesia (PSBI) yang merupakan Ormas besutan Y, sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil SUV jenis Suzuki Vitara putih.
Kurang lebih satu jam Y menjalani pemeriksaan singkat di salah satu ruangan di Kejari Pandeglang. Dimana sekitar pukul 12.41 WIB, akhirnya Y keluar dari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, dengan tangan terborgol yang ditutupi jaket putih miliknya, langsung menaiki kendaraan tahanan untuk diserahkan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang. (Adytia)