DAK Rp36,9 M di DPUPR Pandeglang Ditarik Pusat

Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 10 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Banten, batal dilaksanakan pada tahun 2020.

Pembatalan itu atas dasar Surat Edaran Kementerian Keuangan dengan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik Tahun 2020.

Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, 10 paket pekerjaan yang didanai olah Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 36,971 Milyar, dananya kembali ditarik oleh pusat.

“Untuk yang DAK, sementara di pending. Ada surat dari Kementerian Keuangan. Tapi kalau yang diluar DAK,00 seperti MPP karena sudah terkontrak, maka pekerjaannya dilanjutkan,” kata Asep, Kamis (02/04/2020).

Menurut Asep, paket pekerjaan yang batal dilaksanakan, hanya berlaku bagi yang belum menyelesaikan tahapan lelang. Sementara, untuk proses lelang yang sudah rampung serta progres pekerjaan sudah berlangsung, harus tetap diselesaikan sesuai dengan tanggal kontrak yang ditentukan.

“Kalau yang itu mah tetap kami laksanakan, meksi sumber dananya dari DAK Fisik 2020,” ujarnya.

Asep menjelaskan, penundaan pekerjaan itu tidak ditentukan batas waktu pelaksanaannya. Sebagaimana diketahui, sepuluh paket kontruksi yang kini tertunda bakal diperuntukkan untuk jalan, jembatan dan irigasi.

“Untuk batas waktunya, belum ditentukan kapan bisa dilanjutkan kembali. Kalau dari sepuluh paket itu, ada untuk jembatan dua paket, jalan ada enam paket dan irigasi dua paket,” ucapnya.

Meski pekerjaan konstruksi yang bersumber dari DAK, kini pelaksanaannya tertunda lantaran semakin meluasnya penyebaran virus corona, hal itu bukan berarti anggaran yang sudah dialokasikan bakal gagal untuk bisa direalisasikan.

“Karena ini sudah ada surat edarannya dari Menteri Keuangan, jadi nanti kalau kondisi sudah kembali normal bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (Samsul/Red)

Berita Terkait