Lagi, Mantan Kades di Serang Rampok Dana Desa. Terancam Penjara Seumur Hidup

Kades Rampok Dana Desa

Polres Serang menetapkan KJN, mantan Kades Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – KJN (54) harus dijebloskan dalam penjara. Soalnya, mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang rampok Dana Desa (DD) senilai Rp546 juta.

KJN merupakan Kepala Desa Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi periode 2015-2021. Sementara tindak pidana korupsi yang dilakukannya sejak tahun 2018-2020.

Baca juga: Rampok Dana Desa Rp695 Juta, Mantan Kades di Ciruas Dijebloskan ke Penjara

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan, dari hasil penyeledikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton, dia menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp2.123.497.800.

“Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan, akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp546.264.472, di mana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” jelas Yudha Satria.

Baca juga: Dana Desa yang Dikorupsi YS untuk Poligami dan Investasi Gaib

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, pelaku telah diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami bersama tim, telah mengamankan pelaku tindak pidana korupsi dana desa dirumahnya pada (27/3/2022) yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Dinkes Banten Ditahan

Ancaman Hukuman yaitu Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar (Chandra Dewi)

Berita Terkait