SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta untuk meningkatkan standar pelayanan publik. Pasalnya, dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021, Kota Serang masih menduduki kategori penilaian sedang atau berada di zona kuning dengan keseluruhan nilai 63,61.
“Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini dilakukan untuk meningkatkan serta mendorong kualitas pelayanan publik di Kota Serang dan mencegah terjadinya tindakan maladministrasi di Kota Serang,” ujar Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan saat kunjungan kerja di ruang kerja Wali Kota Serang, Jum’at (11/02/2022).
Baca juga: 7 Persen Aduan Pelayanan Publik di Banten Terkait Layanan Kelurahan
Sementara untuk penilaian secara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat 4 OPD yang menjadi perhatian Ombudsman diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang yang menduduki zona merah dengan nilai 40,49, Dinas Kesehatan yang menduduki Zona merah dengan nilai 41,87.
“Lalu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menduduki zona kuning dengan nilai 68,43, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masuk kedalam Zona Hijau dengan nilai 87,13,” sebutnya.
Wali Kota Serang Syafrudin menilai, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik harus ditanggapi dengan serius oleh jajarannya, karena ini meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.
“Apa yang dilihat dari Ombudsman ini bukan diada-ada namun dilihat secara nyata.” ungkap Syafrudin.
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Pangkas Belanja Aparatur, Tingkatkan Belanja Pelayanan Publik
Syafrudin menambahkan, beberapa OPD yang masih dalam zona merah ditekankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan.
“Hal ini harus kita pikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan.” tambahnya. (Chandra Dewi)