SERANG, BINGAR.ID – Sepanjang tahun 2021, Ditlantas Polda Banten melayani 235.887 pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). 95.839 diantaranya merupakan SIM baru, dengan rincian SIM A sebanyak 1.827, SIM C sebanyak 53.933 dan SIM D 24.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto merinci, untuk perpanjangan SIM pihaknya mencatat sejumlah 132.492, dengan rincian sebagai berikut, SIM A : 46.081, SIM AU : 26, SIM C : 78.295, SIM D : 3, SIM B I : 1.905, SIM BI U : 844, SIM BII : 278 dan SIM BII : 5.060.
Baca juga: Penerbitan Sim C1 dan C2 di Pandeglang Tunggu Intruksi Korlantas
“Lalu peningkatan jenis SIM dengan jumlah 7.556 selama tahun 2021, rinciannya adalah SIM AU : 37, SIM BI : 3.636, SIM BI U : 1.378, SIM BII : 707 dan SIM BII U : 1.798,” sebutnya, Rabu (12/1/2022).
Dia menuturkan, dibandinh tahun 2020 lalu, terjadi penurunan penerbitan SIM sebesar 0.98 persen.
“Sedangkan pada tahun 2020 jumlah produksi SIM Ditlantas Polda Banten dan jajaran adalah 238.098. Jika dibandingkan dengan tahun 2020 maka jumlah produksi SIM pada tahun 2021 menurun 0,98 persen,” beber Budi.
Baca juga: Tren Pemohon SIM di Pandeglang Selama Tahun 2021 Menurun
Budi mengingatkan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya agar memiliki SIM sebagai tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. Budi jugamengajak kepada masyarakat yang belum memiliki SIM atau yang ingin memperpanjang SIM segera datang ke Polres Domisili.
“Untuk memberikan pelayanan mekasimal kepada masyarakat, Ditlantas Polda Banten juga sudah menyediakan 2 unit mobil SIM yang digunakan untuk pelayanan perpanjang SIM keliling yang lokasinya berbeda tiap harinya,” tutup Budi. (Ahmad)