Pemkab Pandeglang Arahkan Penggunaan Dana Desa Untuk Penanggulangan Covid-19

Ilustrasi Anggaran Penanganan Covid-19 (Foto: Google)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Bupati Pandeglang, Irna Narulita kembali mengeluarkan surat edaran (SE). Kali ini SE yang dikeluarkan berkaitan dengan 326 Desa di Kabupaten Pandeglang agar mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Perubahan APBDes TA 2020 dimaksudkan agar seluruh desa memanfaatkan anggaran untuk pencegahan pandemi Covid-19.

Dalam SE dengan nomor 142.25/793-DPMPD/2020 tentang Pemanfaatan APBDes TA 2020 dalam rangka pencegahan kejadian luar biasa (KLB) penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang itu, berisikan tiga point yang mesti dilaksanakan seluruh Kepala Desa (Kades).

Pertama, pemerintah desa dapat memanfaatkan APBDes TA 2020 untuk kegiatan pencegahan Covid-19. Kedua, desa diminta membuat dokumen peraturan Kades tentang perubahan penjabaran APBDes.

Terakhir, pihak desa memprioritaskan untuk kegiatan pencegahan seperti menyediakan disinfektan, alat penyemprotan, tempa pencuci tangan sampai melakukan sosialisasi dan lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan lencegahan Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin membenarkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang tengah mengeluarkan SE Bupati yang berkaitan dengan pemanfaatan APBDes untuk pencegahan Covid-19.

“Kan kami mendapatkan SE dari Menteri Keuangan dengan kebijakan bahwa dalam menangani Covid-19 agar melakukan pergeseran anggaran yang sifatnya baik pembantuan, penugasan maupun pelayanan,” kata Sekretaris Daerah Pandeglang, Pery Hasanudin usai melakukan Vidcon bersama para camat di ruang pintar Sekertariat Daerah (Setda), Jumat (27/3/2020).

Pery mengingatkan para Kades untuk serius dalam merancang kebutuhan pencegahan Covid-19. Mereka harus mengedepankan azas efektif dan efesien sesuai arah kebijakan pemerintah yang mengharuskan tepat sasaran untuk kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBDes itu harus betul-betul untuk kebutuhan mencegah Covid-19. Intinya kami sifatnya mengimbau, tetap mekanisme ada di Pemerintahan Desa,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan SE tersebut keseluruh desa yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

“Sudah kami sosilisasikan kepada seluruh Kades melaui para camat dan ada juga yang langsung ke tiap-tiap Desa. SE itu yang pasti menindaklajuti arahan dari Menteri Keuangan,” katanya. (Barra/Red).

Berita Terkait