SERANG, BINGAR.ID – WN (25) warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya.
Pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Bunga (nama samaran-red) tetangganya. Gadis di bawah umur berusia 16 tahun ini dipaksa melakukan oral seks disebuah kebun jauh dari perkampungan.
Baca juga: Pernah 10 Kali Nikah, Pria Paruh Baya di Cimanggu Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental
Diperoleh keterangan, kasus asusila ini terjadi pada Jumat (17/11/2021) sekitar pukul 21:00 WIB. Sebelum melampiaskan nafsu bejadnya, korban terlebih dahulu diajak makan bakso. Korban tidak curiga, lantaran pelaku adalah tetangganya.
Usai makan bakso, bukannya mengantar pulang, tersangka WN malah membawa korban kesebuah kebun yang jauh dari perkampungan masih di Desa Garut. Di tempat gelap tersebut, korban dipaksa melayani nafsu bejadnya.
Korban berusaha melawan namun tak berdaya lantaran mendapat ancaman dari tersangka. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk melakukan oral seks.
Baca juga: Tolak Ajakan Bercinta di Toilet Stasiun, Berondong di Cilegon Digelandang ke Kantor Polisi
Setelah nafsu birahinya tersalurkan, tersangka mengantarkan korban pulang. Saat berada di dalam rumah, korban menangis yang membuat orang tuanya curiga. Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban berang dan langsung melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang.
“Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 23:45. WIB Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Istri Polisikan Suaminya Sendiri Karena Tega Cabuli Anak Tirinya
Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.
“Penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasihumas. (Syamsul/Red)