PANDEGLANG, BINGAR.ID – Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Pandeglang dibubarkan paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Senin (20/9/2021).
Pembubaran dilakukan karena pedagang dianggap bandel setelah diperingati oleh petugas untuk menghentikan aktivitasnya berjualan di area tersebut.
Baca juga: Ratusan PKL di Pasar Labuan Direlokasi
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol-PP Pandeglang, Johanes Waluyo menyebut, terdapat 16 PKL yang kedapatan masih berjualan di alun-alun sehingga pihaknya terpaksa membubarkan secara paksa.
“Satpol-PP melaksanakan penertiban PKL di Alun alun Pandeglang dan taman alun alun, didapati 16 pedagang yang beraktivitas,” kata Johanes.
Baca juga: Disperindag Pandeglang Masih Mencari Lokasi Alternatif Bagi PKL
Namun, pembubaran kali ini pihaknya tidak memberikan sanksi kepada para PKL. Hanya saja, jika para PKL kembali kedapatan masih melakukan aktivitas jualan di alun-alun, maka pihaknya berjanji bakal memberikan sanksi tegas.
“Diberikan imbauan untuk tidak melakukan aktifitas berjualan kembali. Hanya diberikan teguran lisan kalau masih berjualan kita berikan teguran tertulis,” ujarnya. (Syamsul/Red)