Percepat Pilkades Serentak, Pemkab Serang Konsultasi ke Kemendagri

Pilkades Serentak Serang

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan kembali melakukan konsultasi ke Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi dalam agenda terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang.

“Saat ini Kabupaten Serang berada di level 2, sesuai kriteria pusat bahwa ada kelonggaran bisa dilakukan (Pilkades) untuk daerah-daerah ada di level 2,” kata Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Tok! Pilkades di Kabupaten Serang Diundur Lagi Sampai Oktober

“Tapi, karena ada perpanjangan PPKM itu sendiri sampai 30 Agustus, ini apakah di awal atau pertengahan September (pelaksanaan Pilkades) ini bisa dilaksanakan. Ini kita konsultasikan dulu, mudah-mudahan saja (diizinkan),” harapnya.

Artinya, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, tidak harus menunggu sampai dua bulan.

“Di pertengahan September kita tidak naik lagi di level 3 atau 4 kita tetap berada di level 2, mudah-mudahan bisa dilaksanakan percepatan pelaksanaan pilkades,” tuturnya.

Baca juga: Kesal Pilkades Ditunda Lagi, Calon Kades Sebut Pemerintah Tak Tegas

Pasalnya, selama penundaan ada beberapa tim sukses para Calon Kepala Desa menanyakan kepastian pelaksanaan Pilkades. “Kita jawab konsultasikan dulu dengan Mendagri,” imbuh Entus.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwalkan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan.

Kegiatan Pilkades Kabupaten Serang tersebut hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedangkan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual. (Syamsul/Red)

Berita Terkait