PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang dipastikan ditunda. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4251/SJ tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dimasa Pandemi.
Dari hasil edaran itu, Pemkab sepakat untuk menyelenggarakan Pilkades sampai 17 Oktober 2021 mendatang. Keputusan itu ditetapkan setelah Pemkab menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca juga: Pemkab Pandeglang Wacanakan Pilkades Berlangsung 17 Oktober 2021
“Hari ini kita undang bersama seluruh Satgas Covid-19 diantaranya Forkopimda untuk membahas terkait penundaan Pilkades, dan alhamdulillah banyak masukan yang kami terima,” ujar Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam Rapat Koordinasi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Pandeglang di Oproom Setda, Selasa (10/8/2021).
Meski ditunda, bupati berharap, empat parameter yang masuk sesuai surat Mendagri tersebut dilaksanakan seperti menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Rate atau BOR) untuk Intensive Cars Unit (ICU) dan ruang isolasi.
“Kita harus edukasi seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisl penyebaran Covid-19 di masing-masing desa,” pungkasnya.
Baca juga: Pilkades Pandeglang Kembali Ditunda Hingga Dua Bulan Kedepan
Masih kata Irna, dengan adanya penundaan Pilkades ini Pemkab Pandeglang akan segera membuat surat keputusan untuk penetapan Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) untuk mengisi jabatan Kades yang habis masa jabatannya.
“SK Pjs InsyaAllah kami selesaikan sore ini, untuk 32 kecamatan bagi desa yang habis masa jabatannya,” imbuhnya. (Ahmad/Red)