PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang menyebut, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang diwacanakan bakal digelar pada 17 Oktober 2021 mendatang.
Hal itu sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sebelumnya, Pemkab memutuskan untuk kembali menunda Pilkades hingga dua bulan kedepan imbas dari Surat Edaran Mendagri.
“17 Oktober, hasil rapat dengan seluruhnya 17 Oktober itu akan jadi pemilihan,” kata Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan usai rapat koordinasi di Oproom Setda Pandeglang, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Pilkades Pandeglang Kembali Ditunda Hingga Dua Bulan Kedepan
Namun dia memastikan, meski saat ini seluruh tahapan untuk pemilihan ditunda, tidak berarti akan membawa dampak terhadap anggaran yang sudah dialokasikan untuk pemilihan.
“Kan dananya sudah dikunci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka. Dalam anggaran pilades itu kan per tahapan. Kalau setiap tahapan dilaksanakan maka honornya diberikan,” jelasnya.
Menurut Doni, kebutuhan anggaran yang paling besar dibutuhkan yakni pada saat pelaksanaan pemilihan berlangsung. Karena, diperlukan biaya untuk pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan honor petugas.
Baca juga: Jika Kekeh Lakukan Pilkades, Dana Desa Terancam Tersendat
“Yang paling besar itu pada saat pelaksanaan karena disitu ada pembuatan TPS dan honor TPS per orang itu yang paling besar dan itu belum dilaksanakan berarti masih aman,” tuturnya.
Sementara kebutuhan anggaran yang diperlukan masing-masing desa untuk terselenggaranya pemilihan membutuhkan angkanya bervariatif.
“Ada yang Rp50 juta dan ada juga yang Rp100 juta yang paling besar itu Rp120 juta,” tandasnya. (Syamsul/Red)