LEBAK, BINGAR.ID – Pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) H Madali yang berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak akan segera dipindahkan.
Pasalnya, RSI H Madali sudah tidak lagi menerima pasien Covid-19 lantaran kontrak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berakhir.
Baca juga: Rumdis Sekda Dijadikan Ruang Perawatan Pasien Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, Triatno Supiyono menerangkan, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 nantinya akan dipindahkan ke Gedung Balai Pemulihan dan Pengembangan Sosial (BPPS) milik Dinas Sosial Provinsi Banten.
Kontraknya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi, karena itu kami mencari tempat baru untuk merawat pasien Covid-19,” kata dia, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid di Kabupaten Tangerang Capai 90 Persen
Triatno juga menjelaskan, saat ini berbagai persiapan fasilitas kesehatan maupun penunjang untuk perawatan pasien Covid-19 secara bertahap sudah mulai dipersiapkan. Setelah seluruh fasilitas terpenuhi, gedung BPPS baru bisa dipakai sebagai tempat perawatan pasien Covid-19.
“Saat ini kita masih berbenah untuk mempersiapkan fasilitasnya. InsyaAllah targetnya bulan depan sudah bisa digunakan,” ucapnya. (Syamsul/Red)