PANDEGLANG, BINGAR.ID – Inspektorat Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa mobil investaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukasari, Kecamatan Pulosari yang hilang di garasi rumah Kepala Desa, Jumat, (21/5/2021) lalu harus diganti.
Adalah Kades yang wajib mengganti kerugian atas kehilangan aset tersebut. Inspektur Inspektorat Pandeglang, Iis Iskandar menegaskan, pergantian kehilangan yang dilakukan oleh Kades harus diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Baca juga: Mobil BUMDes Lenyap saat Terparkir di Garasi Kepala Desa
“Kemudian penanggung jawabnya yang harus ganti rugi dan sekarang penanggung jawabnya adalah Kepala Desa dan wajib ganti rugi setelah saya hitung nilainya. Ada tahapan-tahapannya. Samapi proses itu selesai, proses pergantiannya sampai 60 hari,” kata Iskandar, Kamis (3/6/2021).
Dia mengaku, saat ini pihaknya masih merinci nilai kerugian yang mesti diganti oleh Kepala Desa. Pasalnya, dalam proses perhitungan perlu melibatkan berbagai pihak.
“Kan hitungan nilainya bukan hanya inspektorat tapi kita minta bantu juga kepada Samsat,” ucapnya.
Baca juga: Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
Namun demikian, Iskandar menerangkan nilai kerugian tersebut tidak sama dengan saat pembelian. Dia mencontohkan, apabila pada saat pengadaan harga ditaksir Rp200 juta tapi sudah digunakan selama 1 tahun, maka terdapat penurunan harga yang perlu diganti oleh Kades.
“Kalau misalkan harga mobil Rp200 juta dengan sudah digunakan 1 atau 2 tahun bisa saja susutkan, dan mungkin harus di ganti Rp150 atau Rp100 juta. karena mobil yang sekarang dengan dulu pengadaan itu nilainya full. Dan sekarang sudah digunakan sudah ada susut dan sebagainya nanti kita hitung dulu nilainya,” tandasnya. (Syamsul/Red)