PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang pemuda berinisial ZF (20) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Pandeglang setelah mencuri sebuah motor dan TV di Kampung Maja barat, RT 01 RW 003 Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (25/4/2021) lalu.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pandeglang, Ipda Komarudin menceritakan, pelaku melakukan tindak pencurian di rumah yang sama dengan waktu yang berbeda. Dimana, sebelumnya pelaku mengambil motor korban dengan masuk ke dalam rumah melalui plafon.
“Dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan melalui pintu belakang yang tidak ada kuncinya kemudian pelaku memanjat menuju langin-langit rumah atau plapon. Selanjutnya turun melalui lubang plapon yang ada di ruang tamu selanjutnya mengambil kendaraan roda dua yang kebetulan kunci kontaknya masih melekat di kendaraan selanjutnya pelaku keluar membawa kendaraan tersebut melalui pintu depan,” beber Komarudin, Senin (24/5/2021).
Baca juga: 23 Unit Komputer SMKN 13 Pandeglang Digondol Maling
Aksi pelaku terus berlanjut diwaktu yang berbeda. Pelaku, kembali masuk kedalam rumah korban dan mengambil TV. Akan tetapi, aksi pelaku terekam oleh CCTV yang dipasang oleh korban.
“Karena korban ini merasa geram dengan aksi pencurian jadi korban memasang kamera CCTV. Pelaku masuk lagi ke dalam rumah kontrakan itu dan mengambil TV korban,” katanya.
Berbekal dari rekaman CCTV itu, polisi membekuk tersangka saat tengah asik nongkrong di depan warung.
“Pelaku diamankan saat nongkrong di wilayah Kelurahan Saruni,” ujarnya.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Tambak Udang Diringkus Polisi
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang hasil curiannya yang sudah di jual oleh pelaku.
“Kendaraan hasil curiannya juga diamankan meski sudah dijual dan pemilik sudah diberitahu,” ujarnya
Sementara Kapolsek Pandeglang Kompol Heri Fitiyono membenarkan bahwa sudah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
“Iya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek, kurang lebih ancamannya 5 tahun penjara,” tandasnya. (Syamsul/Red)