JAKARTA, BINGAR.ID – Pada triwulan pertama tahun 2021, perekonomian Indonesia dipantau merangkak menunjukkan sinyal positif. Tingkat konsumsi masyarakat dinilai membaik, aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang terus meningkat, serta ekspor yang tumbuh semakin kuat.
APBN bergerak sangat dinamis di masa pandemi untuk merespon pandemi Covid-19 dengan kunci utama yaitu mengedepankan keseimbangan antara penguatan countercyclical dengan pengendalian risiko. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam APBN menjadi sangat krusial dalam menjaga konsumsi masyarakat dan keberlangsungan aktivitas usaha.
Baca juga: Banten Usulkan Pengembangan Kota Baru Maja untuk Pulihkan Ekonomi
Melalui berbagai peran APBN, program PEN dan kebijakan ekonomi dalam negeri yang akomodatif, pemulihan ekonomi Indonesia tahun 2021 diharapkan di sekitar 4,5% hingga 5,3%. Perekonomian global yang membaik juga akan menjadi boost terhadap confidence di dalam negeri.
“Harapannya ke depan pengelolaan fiskal kita harus kita jaga agar lebih solid, risikonya terkendali dan lebih berdaya tahan untuk meredam uncertainty tadi. Tapi di sisi lain juga harus memberikan stimulus terhadap perekonomian,” kata Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo, Kamis (29/4/2021).
Analis Ahli Muda BKF Anggi Novianti menambahkan, pemulihan ekonomi yang solid hanya akan tercapai jika pandeminya bisa terkendali dan Indonesia harus mampu menjaga momentum pemulihan ini.
Baca juga: Wealth Tax, Strategi Alternatif untuk Mendanai Pemulihan Ekonomi
“Penanganan pandemi itu seperti layer keju Swiss. Tidak bisa hanya satu tools, masih ada celahnya. Kalau vaksinasi bersama dengan 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini akan saling menutupi dan pandemi bisa terkendali,” kata Anggi.
Lebih lanjut, Peneliti Muda BKF Bondi Arifin menyampaikan pemerintah akan terus berupaya untuk mewujudkan percepatan realisasi PEN di sektor kesehatan yang terdiri dari insentif tenaga kesehatan (Nakes) pusat dan daerah, belanja penanganan Covid 19, gugus tugas penanganan Covid 19, santunan kematian Nakes, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan insentif perpajakan kesehatan. (Agisna/Red)