SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berpesan kepada jajaran dan lembaga penerima Bantuan Hibah untuk menyampaikan amanah hibah dengan benar.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyerahkan bantuan hibah kepada lembaga non Pondok Pesantren sebesar Rp10,3 miliar.
“Saya sangat menjaga dan menghormati kyai. Dengan adanya PHD (Perjanjian Hibah Daerah, red), sampaikan amanah ini dengan benar. Kita harus mampu mengendalikan diri, khususnya di tengah menjalankan ibadah puasa seperti saat ini,” pesan gubernur dalam keterangan resmi yang diterima Bingar, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Anggaran Belanja Bansos Hingga Februari 2021 Turun 16 Persen
Gubernur mengaku prihatin perihal adanya bantuan ke Pondok Pesantren yang justru menjadi persoalan hukum. Padahal bantuan itu sebagai bentuk penghargaan ke Pondok Pesantren yang sejak kemerdekaan membangun dan mendidik masyarakat tanpa pamrih dan tanpa mengharap jasa.
Gubernur juga berpesan bahwa bantuan hibah harus dipertanggungjawabkan. Harus ada komitmen transparansi dan akuntabilitas dari lembaga penerima hibah.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto melaporkan Bantuan Hibah Gubernur Banten untuk Lembaga Non Pondok Pesantren mencapai Rp10,3 miliar.
Baca juga: Dua Puluh Ponpes di Kabupaten Serang Dapat Bantuan
Sejumlah lembaga penerima Bantuan Hibah itu diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Banten, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orda Banten.
Lalu Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Banten, Lembaga Seni dan Qosidah Indonesia (LASQI) Provinsi Banten, serta Forum Majelis Taklim Provinsi Banten. (Sajid/Red)