Kajian UI: Bansos Bikin Konsumsi Rokok Masyarakat Meningkat

Bantuan Sosial

Ilustrasi. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) cenderung meningkatkan konsumsi rokoknya sebesar 0,258 batang per hari. (Pexels)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) oleh pemerintah tak selamanya dimanfaatkan dengan baik. Ada saja pembelian yang kurang bermanfaat dilakukan oleh penerima bantuan, seperti membeli rokok.

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyebutkan, pemberian dana Bansos memang tidak serta merta membuat penerima yang semula tidak merokok menjadi perokok.

Namun hasil analisis Tim PKJS-UI menunjukkan bahwa dana Bansos yang diterima oleh keluarga dengan adanya anggota yang merokok memiliki intensitas konsumsi rokok yang lebih besar dibandingkan non penerima, terlepas dari status sosial-ekonominya.

Baca juga: Bansos Dianggap Tak Efektif Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) cenderung meningkatkan konsumsi rokoknya sebesar 0,258 batang per hari (atau 1,81 batang per minggu) lebih banyak dibandingkan mereka yang bukan penerima.

Peningkatan intensitas terbesar terjadi pada penerima BPNT dengan konsumsi rokok meningkat sebesar 0,402 batang per hari (2,8 batang per minggu) diantara penerima.

“Adanya peningkatan jumlah konsumsi rokok pada penerima Bansos akan berdampak pada capaian program Bansos itu sendiri. Penerima Bansos yang keluarganya merokok memengaruhi alokasi untuk pengeluaran kebutuhan esensial keluarga, yaitu nutrisi, pendidikan, dan kesehatan,” kata peneliti PKJS-UI Dr. Renny Nurhasana, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Anggaran Belanja Bansos Hingga Februari 2021 Turun 16 Persen

Ketika Bansos tersebut menyebabkan peningkatan intensitas perilaku merokok, Bansos kurang efektif dalam meningkatkan indikator sosial ekonomi. Hal ini dapat memperkuat siklus kemiskinan bagi penerima Bansos jika perilaku merokok terus berlanjut atau meningkat serta menghambat potensi penuh dari program Bansos.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi dan Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menyampaikan larangan uang Bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok secara informal melalui media massa. Namun larangan tersebut tidak berbuah hasil.

Sebab larangan itu akan lebih efektif jika dituangkan ke dalam sebuah regulasi resmi, seperti Peraturan Menteri Sosial (Permensos) untuk menerapkan reward dan punishment atas perilaku larangan membelanjakan dana Bansos untuk rokok.

Baca juga: Cegah Penyelewengan, Mensos Siapkan Mekanisme Laporan Penyaluran Bansos

“Reformasi program Bansos yang lebih tepat sasaran, terintegrasi, dan bersyarat diharapkan mengurangi risiko Bansos untuk konsumsi rokok. Kami mendukung penuh agar pemerintah menekankan perlunya pengurangan perilaku merokok atau pencantuman persyaratan terkait perilaku merokok di antara penerima Bansos ke dalam suatu kebijakan yang tegas,” jelasnya.

“Selain itu, dibutuhkan adanya sinergi lintas sektor dalam penerapan kebijakan pengendalian konsumsi rokok, salah satunya kenaikan harga rokok untuk menjauhkan keterjangkauan pembelian rokok bagi keluarga pra-sejahtera dan penerima Bansos,” tutup Renny. (Ahmad/Red)

Berita Terkait