Ratusan Botol Miras Hasil Razia Selama Setahun Dimusnahkan

Pemusnahan Miras

Ratusan botol miras hasil razia Satpol PP Pandeglang dimusnahkan. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 349 botol minuman keras (miras) berbagai merek, dimusnahkan di depan Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis (1/4/2021).

Ratusan botol minuman alkohol itu, merupakan barang bukti hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang kurun waktu 2020-2021.

Baca juga: Tertangkap Basah Jual Miras, Pemilik Warung di Pandeglang Malah Pura-pura Tidur

“349 botol yang dimusnahkan dari berbagai jenis. Kami dapatkan kebanyakan sisa putusan pengadilan tahun 2019 dan operasi pekat hingga 2021,” kata Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti.

Dijelaskan Entus Bakti, barbuk miras yang dimusnahkan bukan hanya pengembangan dari pedagang saja melainkan dari pengguna yang terjaring saat razia.

“Makanya ada yang isinya setengah, dan ada pula yang kosong itu kita ambil saat razia karena sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Baca juga: Asik Konsumsi Miras, Anak di Bawah Umur di Pandeglang Kena Razia

Entus menyebut, ratusan minuman memabukkan itu, paling banyak diperoleh dari kawasan pusat kota. Dari hasil razia itu lanjut Entus, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil dari razia mayoritas kadar alkoholnya diatas 17%,” sambungnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait