Daftar Delapan Polsek di Banten yang Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Polsek Tidak Lakukan Penyidikan

Polda Banten menetapkan delapan Polsek tidak lagi melakukan penyidikan. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengumumkan delapan Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak lagi melakukan penyidikan. Delapan Polsek ini nantinya hanya melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan terkait kepolisian sektor (Polsek) Nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

Baca juga: Kapolsek Berharap Potensi Wisata Pulosari Bisa Terkelola Maksimal

“Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021,” Kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, seperti yang dikutip dari RRI, Kamis (1/4/2021).

Edy menyebut, delapan Polsek itu meliputi Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa, Kabupaten Serang, Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak, di Kota Cilegon, Polsek Sobang, Polsek Muncang dan Polsek Leuwidamar, di Kabupaten Lebak, dan Polsek Angsana di Kabupaten Pandeglang.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan, namun mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), sambang dialogis ke masyarakat, memberikan imbauan, deteksi dini kejahatan, kegiatan preventif dan Preemtif lainnya serta melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP),” beber Edy.

Baca juga: Cegah Tawuran Antar Kampung, Polsek Cigeulis Lakukan Penjagaan

Edy menyampaika, hal tersebut sesuai dengan program prioritas Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

Adapun kriteria dalam menentukan Polsek tidak melakukan penyidikan, berdasarkan sejumlah aspek. Terdiri atas dilihat jarak tempuhnya dekat dengan Polres, dilihat dari rata-rata jumlah tindak pidana yang terjadi di Polsek tidak lebih dari 10 jumlah pertahunnya.

“Lalu waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4), selanjutnya untuk teknis pelaksanaan proses tindak pidana kejahatan di Polsek tersebut akan diatur melalui jukrah Kapolri yang masih dalam proses,” tutup dia. (Ahmad/Red)

Berita Terkait