JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara melalui mekanisme crash program. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, mekanisme crash program ini dibuat lantaran pemerintah gemas dengan debitur kecil yang kerap menunda pembayaran utangnya pada negara.
“Kalau ukur size piutang yang nilainya tak besar, tapi bikin gemes, karena sudah setahun belum beres juga. Kita coba buat terobosan crash program, dan bisa bantu mereka yang selama ini ingin penuhi kewajibannya bayar utang pada negara tapi masih punya kendala,” ungkapnya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Tangani Covid-19, Pemprov Banten Pinjam Uang Rp851,7 Miliar
Sementara Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendy menyebut, potensi piutang negara yang bisa ditarik lewat crash program ini sekitar Rp1,17 triliun.
Adapun jumlah tersebut dihitung dari para debitur yang bisa menjadi objek keringanan utang pada mekanisme crash program. Antara lain debitur UMKM dengan nilai utang hingga maksimal Rp5 miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) RS/RSS sampai dengan Rp100 juta, dan debitur lain dengan total nilai utang di bawah Rp1 miliar.
“Menurut pemetaan piutang negara, ini potensinya ya, bukan targetnya, itu jumlah debiturnya sebanyak 36.283 debitur. Nilai piutangnya adalah Rp1,17 triliun,” jelas Lukman.
Baca juga: Adab Muslim Dalam Menagih Utang
Lukman lalu mengerucutkan para debitur yang diperkirakan mau ikut membayar piutang negara melalui mekanisme crash program. Prediksi tersebut dibuat dengan melihat para debitur yang aktif melakukan pembayaran.
“Ini berarti mereka selalu hadir ke kita, jumlahnya ada 1.749 debitur, nilai piutangnya adalah Rp42,4 miliar. Jadi cukup besar,” ujar dia.
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kemudian mendata daftar piutang negara yang berasal dari kementerian/negara dengan nominal terbesar. Beberapa instansi seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) termasuk di dalamnya.
“Jadi ada Kementerian Kesehatan, termasuk rumah sakit, itu jumlah debiturnya 11.906 dengan nilai Rp161,99 miliar. Kemudian ada eks BPPN/PT PPA ada 5.444 debitur dengan nilai Rp196,9 miliar,” terang Lukman.
Baca juga: Utang Luar Negeri RI Naik 3,5 Persen Jadi Rp5.817 Triliun
Kementerian Keuangan sendiri jadi instansi yang jadi penyerah piutang terbesar dengan 5.923 debitur dan total nilai Rp199,4 miliar. Diikuti Kementerian Kehutanan dengan 1.148 debitur dan total nilai Rp122,2 miliar.
Disusul Kementerian Hukum dan HAM dengan 4.616 debitur dengan nilai piutang negara Rp112,8 miliar, Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan 1.166 debitur dan total nilai Rp40,6 miliar, serta Kementerian Riset dan Teknologi dengan 1.173 debitur dan total nilai Rp10,9 miliar.
Sedangkan untuk kementerian/lembaga sisa turut menjadi penyerah piutang negara untuk 4.907 debitur dan total nilai sekitar Rp329,1 miliar. (Agisna/Red)