PANDEGLANG, BINGAR.ID – Porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2021, dipastikan akan berubah. Pasalnya, pemerintah pusat mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggarannya untuk penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Baca juga: DAU Pandeglang 2021 Akan Dipangkas 8% untuk Penanganan Covid-19
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Iskandar menjelaskan, akibat adanya aturan itu, sejauh ini diperkirakan anggaran Rp250 miliar akan dilakukan refocusing.
“Refocusing mencapai hampir Rp250 miliar. Jadi yang pertama dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan DID (Dana Insentif Daerah),” kata Iskandar, Jumat (26/2/2021).
Iskandar menerangkan, dampak dari pergeseran anggaran itu, diperkirakan belanja daerah terganggu. Bahkan bukan tidak mungkin, ada beberapa item belanja yang sudah direncanakan terpaksa dibatalkan.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Bingung Anggarkan PPKM Mikro Level Desa
“Jadi kalau hitungan saya bahwa dengan kebijakan itu mungkin tidak ada belanja pembangunan di Pandeglang seperti hibah dan Bansos karena nilainya sangat besar sehingga berdampak kepada kesulitan buat kita untuk melakukan kegiatan dari APBD yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Namun dia melanjutkan, Pemda masih menghitung besaran yang perlu dilakukan pergeseran. Ditargetkan pada pertengahan Maret mendatang, refocusing sudah ditetapkan.
“Jadi nanti kita harus menyesuaikan belanja. Saat ini kami masih melakukan pembahasan. Sebelum tanggal 15 Maret akan dilakukan pengesahan karena itu sifatnya top down,” tambahnya.
Baca juga: Irna Pasrah, Tahun Ini Pandeglang Tak Ada Pembangunan
Sementara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang, Utuy Setiadi menambahkan, PMK mengamanatkan agar Pemda memangkas anggaran DAU dan DID sebesar 8 persen untuk penanganan lanjutan pandemi Covid-19.
“Saat ini APBD sudah disusun, disepakati, bahkan dituangkan dalam bentuk Perda, malah muncul aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri untuk melakukan refocusing kembali sebesar 8 persen dari DAU dialihkan untuk pembiayaan penanganan Covid. Saat ini sedang dilakukan pergeseran,” terangnya. (Ahmad/Red)