Lanjutkan Program Prakerja, Pemerintah Kucurkan Anggaran Rp10 Triliun

Program Prakerja

Ilustrasi Kartu Prakerja (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat Ketua Komite Cipta Kerja mengatakan, Program Kartu Prakerja berhasil menjalankan mandatnya sebagai program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19.

“Karena itu, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja di tahun 2021, dengan total anggaran sebesar Rp10 triliun untuk Semester I tahun 2021,” kata Airlangga, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Pembukaan Prakerja Gelombang 12 Tunggu Restu KCK

“Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi,” sambungnya.

Airlangga mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 12 terbuka untuk kuota 600.000 peserta. Adapun Program Kartu Prakerja pada Semester 1 tahun 2021 diharapkan mencapai target peserta sebanyak 2.7 juta orang.

“Ini diharapkan bisa selesai bulan Maret mendatang dan target peserta adalah 2.7 juta,” ujar dia.

Baca juga: Sabar! Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Tahun 2021 Masih Dibahas

Dirinya menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program Prakerja sebanyak Rp10 triliun. Airlangga mengatakan, syarat Kartu Prakerja 2021 sama dengan sebelumnya, yakni:

  1. WNI  berusia 18 tahun ke atas
  2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
  3. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  4. Wirausaha
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  6. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
  7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Selain itu, dirinya menyebutkan, demi pemerataanm setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga yang menerima bantuan.

“Penerima Kartu Prakerja dibatasi hanya 2 orang per 1 KK,” ujar dia.

Pendaftaran Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id. (Agisna/Red)

Berita Terkait