PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang mencatat, sejak tahun 2016 sampai 2019 sebanyak 282 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diusulkan untuk di sertifikatkan. Dari jumlah itu, BPN baru merampungkan sebanyak 207 bidang tanah.
Kepala BPN Pandeglang, Suraji mengatakan, kendalanya adalah masih ada beberapa tanah yang hendak diukur, tidak terpasang batas (Patok). Akhirnya menyulitkan BPN.
“Bagaimana mau diukur, kalau patoknya tidak ada,” ucap Suraji, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Usulan PTSL-Nya Belum Diterbitkan BPN, BPKD: Kami Seperti di “Ping-pong”
Menurutnya, dari tahun 2016 sebanyak 73 bidang tanah yang diusulkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, tetapi baru terselesaikan sebanyak 69 bidang dan masih menyisakan 25 bidang tanah.
Sedangkan tahun 2018, tercatat 42 bidang tanah yang diusulkan dan 37 bidang yang bisa direalisasikan, namun masih menyisakan 5 bidang tanah.
Sementara, pada tahun 2019 lalu tercatat tiga kali usulan pembuatan sertifikat yang mana sebanyak 28 yang diusulkan, baru terselesaikan 27 bidang.
Baca juga: BPN Minta Pemkab Pandeglang Buktikan Data Ratusan Usulan PTSL yang Belum Diterbitkan
Selain itu usulan kedua, sebanyak 79 yang diusulkan dan masih menyisakan sebanyak 7 bidang tanah yang belum tersertifikat. Sedangkan pada Desember 2019, Pemkab kembali mengusulkan sebanyak 49 bidang tanah namun baru tersertifikat sebanyak 2 bidang tanah dan masih 47 bidang tanah yang tergantung.
“Sebetulnya kalau Pemdanya sudah memasang patok, 47 bidang tanah itu bisa rampung 1 hari untuk diukur. Tapi, ini tidak ada patoknya,” ujarnya bingung.
Selain tidak adanya patok yang terpasang, diakui BPN saat hendak melakukan verifikasi pihaknya masih memiliki kendala lain yaitu pemberkasan yang diberikan tidak lengkap.
“Minimal masuk data Kartu Inventarisir Barang (KIB). Lalu ada surat keterangan pernyataan aset dari Sekda, minimal dua saja sudah cukup. Syukur-syukur ada didukung dengan akta jual beli dan hibahnya,” tandasnya.
Baca juga: Sengketa Tanah Warisan, Penghambat Kuota PTSL Tak Terserap Maksimal
Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan pembuatan sertifikat, terdapat tiga OPD diantaranya, Dinas Pariwisata dengan usulan sebanyak 3 bidang tanah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebanyak 7 bidang tanah serta Dinas Pertanian 1 bidang tanah.
“Disperindag 7 aset yang belum selesai. Untuk melengkapi pemberkasan, anehnya teman-teman di SKPD itu malah lama mengembalikan berkasnya. Dinas Pariwisata ada 3 bidang dan ini juga belum terdaftar karena berkasnya masih dibawa oleh dinas. Tapi kalau untuk Distan ada 1 bidang ini sudah selesai,” tutupnya. (Syamsul/Red)