Bupati Serang Larang Perayaan Pergantian Tahun

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat menyampaikan siaran pers (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang semua lapisan masyarakat dalam perayaan tahun baru 2021. Pelarangan atas dasar masih tingginya penyebaran Covid-19. Larangan itu pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300/724-Huk/2020 Tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Tahun Baru.

Dalam isi SE tersebut, bahwa memperhatikan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat sehingga menimbulkan korban jiwa serta kerugian material, dimana telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan baik aspek kehidupan, aspek kesehatan, aspek sosial, aspek ekonomi maupun aspek negatif lainnya.

Baca juga: Peringati Hari Ibu, Wali Kota Serang Tekankan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Stunting

“Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang serta menjaga kondusifitas masyarakat yang aman, tertib, tentram dan damaiMelaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tulis edaran tersebut.

Kemudian aturan itu juga menyebutkan imbauan masyarakat untuk tidak menyelengggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021, di dalam atau luar ruangan pada tempat atau asilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumuman. Tidak membakar, membunyikkan dan menyalakan petasan atau kembang api sejeninsnya.

“Lebih baik dirumah masing-masing gak boleh ada kerumuman karena situasi seperti ini mengkhawatirkan,” ujar Bupati Tatu, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Pemkab Cirebon Belajar SAKIP ke Pemkab Serang

Sedangkan untuk hotel, hunian dan pantai meski tetap dibuka namun harus menerapkan protokol kesehatan baik di wilayah Anyer dan Cinangka.

“Pemda juga akan memantau dalam hal ini Satgas Covid-19 Kabupaten Serang,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait