Ini 10 Musisi Indonesia Penerima Royalti Terbesar

Ilustrasi Royalti (Foto: magazine.job-like.com)

JAKARTA, BINGAR.ID – Performer’s Rights Society of Indonesia (Prisindo) mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam.

Pengumuman tersebut disampaikan Prisindo bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 9 Maret.

Hasilnya, lima nama penyanyi sebagai penerima royalti terbesar, yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata. Sementara untuk band, penerima royalti terbesar tahun ini didapat Armada, NOAH, Ungu, Seventeen dan Naff.

Prisindo sendiri beranggotakan Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi dan penyanyi lain dari berbagai genre yang sudah tercatat keanggotaannya.

Marcell Siahaan, penyanyi sekaligus Ketua Umum Prisindo, menjelaskan lembaga yang dipimpinnya merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan. Salah satu contohnya, adalah mengumpulkan royalti yang merupakan hak para musisi.

“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik,” kata Marcell Siahaan di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Ketika sebuah karya rekam, dijelaskan Marcell Siahaan, diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak

“Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” pelantun lagu “Peri Cintaku” menguraikan.

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights: royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.

“Dengan mengetahui bahwa hak-hak pelaku pertunjukan sudah diakui dan dilindungi, semoga semakin menjadi pemacu semangat para musisi dan penyanyi untuk terus merekam karyanya,” tambah Makki Parikesit, pentolan Ungu yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Prisindo. (Ahmad/Red).

Berita Terkait

Berita Terbaru