142 Warga Binaan di Rutan Pandeglang Akan Salurkan Hak Pilihnya

Rutan Kelas IIB Pandeglang

Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pandeglang (Foto. Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 142 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pandeglang masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk mengakomodir hak suara ratusan warga binaan itu, petugas Rutan sudah mempersiapkan lokasi untuk dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: 151 Warga Binaan Rutan Pandeglang Dapat Hak Pilih di Pilkada 2020

Berdasarkan pendataan, Rutan Pandeglang tercatat sebagai TPS 35 Kelurahan Pandeglang.

Petugas Registrasi Rutan Kelas IIB Pandeglang, Gunawan mengatakan, sebelumnya terdapat 161 orang yang tercatat memilih didalam rutan Kelas IIB. Akan tetapi, terdapat terdapat 30 warga binaan yang dinyatakan bebas dan 39 narapidana yang dimutasikan ke Lapas lain.

“Sebelumnya di Rutan ada 161 orang yang terdaftar kedalam DPT.  Dengan jumlah laki-laki ada 152 orang dan perempuan ada 9 orang. Tapi, ada 39 yang dipindahkan ke Lapas lain dan bebas 30 orang. Tapi, data di DPT KPU masih 161,” ucap Gunawan kepada Bingar, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Petugas Rutan Pandeglang Diingatkan Tak Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Binaan

Dijabarkannya, 154 pemilih di Rutan Pandeglang itu sudah terhitung bersama dengan petugas Rutan. Ada sekitar 12 petugas yang mengajukan pindah memilih ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Untuk sekarang yang memiliki hak pilih di Rutan hanya 154 orang itu juga sudah termasuk dengan petugas. Karena ada petugas laki-laki sebanyak 8 orang dan petugas perempuan 4 orang pindah memilih masuk kedalam A5. Dan untuk warga binaan sekarang itu ada 142 orang yang memiliki hak suara dengan 131 laki-laki dan 11 perempuan,” ujarnya.  (Syamsul/Red)

Berita Terkait