PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengancam akan memberikan catatan khusus bagi Pengawas TPS yang tidak teliti dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama jadwal pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.
“Bagi Pengawas TPS harus mengawasi itu. Apabila Prokes tidak diperhatikan oleh petugas TPS, kita harus menegur itu,” ucap Koodinator Divisi SDM Bawaslu Banten Nasehudin, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Pemilih Diwajibkan Pakai Sarung Tangan di TPS
Menanggapi pemilih yang diwajibkan mengenakan sarung tangan, pihaknya berpendapat apabila Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan oleh pemilih maupun petugas dibuang tak dengan sembarangan. Jika lalai, hal itu akan menjadi catatan tersendiri oleh pengawas.
“Pertama kami akan menegur petugasnya. Kenapa tidak melakukan itu, kenapa tidak dibuang kepada tempat sampah. Yang kedua kami akan mencatat dilampiran form A kejadian,” ucapnya.
Baca juga: KPU Pandeglang Sediakan Masker Ditiap TPS, Jumlahnya Terbatas
Menurutnya, apabila dalam membuang APD dilakukan secara sembarangan maka pihaknya bakal memasukan kedalam pelanggaran administrasi.
“Bisa pelanggaran administrasi, karena tidak sesuai dengan tata cara. Dan harus diperbaiki tapi kalau tidak menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan yang berlebihan itu masuk kedalam protokol kesehatan,” tutupnya. (Syamsul/Red)