JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP dan SMA. Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati menuturkan, kebijakan ini sejalan dengan aturan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas minimal 17 tahun.
“Kita kembalikan pada aturan pemegang SIM, minimal usia 17 tahun. Dalam penindakannya tentu harus bekerja sama dengan pihak kepolisian,” kata Adita seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Kemenhub Sedang Rumuskan Kebijakan Pemulihan Sektor Transportasi
Adita menyatakan kebijakan ini untuk mendorong sosialisasi penggunaan transportasi umum dan sepeda bagi anak sekolah.
“Saat ini kami fokus untuk memberi sosialisasi pada anak usia sekolah SMP dan SMA khususnya untuk menggunakan transportasi umum atau sepeda,” beber dia.
Adita menjelaskan, kondisi ini juga memanfaatkan kegiatan belajar mengajar yang sedang dilakukan dengan metode jarak jauh. Selama jarak jauh, diharapkan ketika masuk nanti tidak ada lagi siswa yang menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Baca juga: Kemenhub Rumuskan 3 Hal yang Akan Diatur Dalam Aturan Sepeda
“Nantinya jika sudah memungkinkan dilaksanakan sekolah luring diharapkan siswa-siswa sekolah ini sudah memahami aturan dan bertransportasi yang aman dan nyaman, khususnya ketika mereka harus beraktivitas di sekolah,” tutup dia.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan bahwa siswa SMP dan SMA masih masuk kategori warga yang dilarang menggunakan motor. Sementara kini banyak siswa yang menggunakan kendaraan motor untuk mengakses masing-masing sekolah. (Ahmad/Red)