Nanang Saefudin Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Serang

Pelantikan Plh Sekda dan sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Pemkot Serang (Foto: Humas Pemkot Serang)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menunjuk Kepala Bappeda, Nanang Saefuin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditinggalkan Tb Urip Henus setelah yang bersangkutan didemosi menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Penunjukan Nanang itu ditandai dengan agenda Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat Eselon II yang dimutasi beberapa waktu lalu, oleh Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin di Aula Setda Kota Serang, Senin (12/10/2020).

Subadri Ushuludin mengungkapkan bahwa, sertijab segera dilakukan karena waktunya juga sudah harus berbuat sehingga tidak boleh ada kekosongan di tubuh pemerintahan.

Baca juga: Sekda Kota Serang “Dicopot” Jadi Staf Ahli

“Apalagi Sekda itu objek vital, jabatan yang tidak boleh ada stagnan,” kata Wakil Wali Kota.

Ia berharap, pejabat yang dilantik segera beradaptasi. Dia juga meyakini dengan jiwa patriot dan nasionalisme Tb Urip Henus, bisa tetap semangat membawa Kota Serang yang lebih baik.

“Terkait tentang Plh Pak Nanang cepat bisa beradaptasi, bisa menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya dan harus mampu melebihi kepiawaian pak Urip,” jelasnya.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Soroti Layanan Kesehatan di Kota Serang

Kemudian untuk rotasi mutasi jabatan yang lainnya, lanjut dia, ia merasa bukan hal yang baru dan hal yang tabu untuk seorang ASN. “Sudah biasa sebagai ASN tukar-tukar jabatan. Saya berharap dengan sertijab ini bisa cepat beradaptasi karena kita sadari bahwa hari ini dan besok ada rapat bersama yang membahas anggaran perubahan,” katanya.

Plh Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan, merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 213 ayat 2 tugas Sekda, setidaknya ada tiga tugasnya. Pertama, menyusun kebijakan dan membantu menyusun kebijakan Kepala Daerah seperti Perda, Perwal, maupun Kepwal.

Baca juga: Tak Miliki KTP Kota Serang, Syafrudin Ancam CPNS Tak Bisa Jadi PNS

“Yang kedua adalah mengkoordinasikan seluruh OPD di dinas-dinas, badan, bagaimana pelayan pemerintahan baik dari sisi perencanaan pengaanggaran, pelaksanaan kegiatan bisa terjadi harmonisasi,” bebernya.

Ketiga, pelayanan administratif kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Tapi intinya saya seorang ASN harus siap di tempatkan dimana saja, tugas Plh nantikan setelah ini ada penunjukan pejabat Sekda. Kita juga berharap ada open bidding secepatnya supaya tidak ada penafsiran yang bermacam-macam,” jelasnya. (Syamsul/Ahmad/Red)

Berita Terkait