SERANG, BINGAR.ID – Sebanyak 9.500 buruh di Provinsi Banten, terpaksa dirumahkan dan terkena Pemutusan Huhungan Kerja (PHK). Masing-masing buruh itu bekrja di 950 perusahaan yang beroprasi di Banten.
“Yang saya rekam dari Disnaker, sudah ada 950an industri yang merumahkan dan mem-PHK. Data ini juga penting. Saya juga minta apa yang harus kami lakukan pada dunia industri,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (14/4/2020).
Namun demikian, ia mengaku belum mendapat rincian pekerja yang terdampak. Ia masih memerintahkan jajarannya, terutama di wilayah Tangerang Raya yang berstatus PSBB (pembatasan sosial berskala besar), untuk mengumpulkan industri mana saja yang terdampak berikut jumlah pekerjanya.
“Tangerang itu daerah industri. Kami juga akan konsultasikan dengan kementreian, mana industri yang strategis, mana industri yang kaitan dengan produk kesehatan. Inipl yang sedang kami pilah dan minta lengkap dari dinas tenaga kerja maupun perindustrian,” jelasnya. (Fauzan/Red)