SERANG, BINGAR.ID – Sebanyak 893 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Dari jumlah 893 sekolah tersebut, terbagi untuk jumlah 733 SD Negeri dan Swasta di 29 kecamatan yang sudah melaksanakan PTM sebanyak 706 dan menyisakan 28 sekolah. Sedangkan untuk SMP Negeri dan Satu Atap (Satap) dari 207 yang sudah melaksanakan PTM 187 sekolah menyisakan 20 sekolah.
Baca juga: Demi PTM, Pemkot Serang Kebut Target Vaksinasi Siswa dan Guru
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan, untuk regulasi PTM terbatas regulasinya diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, dimana Kabupaten Serang masuk ke dalam level 2 PPKM atau zona kuning.
“Kita juga diatur dalam SKB 4 menteri bahwa maksimal dalam satu kelas PTM 50 persen, jadi jika dirata-rata paling 20 siswa untuk peserta didik setiap kelasnya dimasa PTM terbatas,” kata Ma’ruf, Rabu (22/9/2021)
Ma’ruf memastikan sampai saat ini pelaksanaan PTM terbatas berjalan kondusif.
“Setiap minggu bertambah sekolah yang sudah siap. Tentu kesiapan sekolah disyaratkan yaitu menyiapkan protokol kesehatan (prokes) karena tidak semua sekolah diizinkan jika kesiapan prokes belum di siapkan, kami belum mengizinkan menjalankan PTM terbatas,”paparnya.
Baca juga: Pandeglang Zona Oranye, Dindikbud Belum Pastikan Jadwal PTM
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pembinaan SMP pada Dindikbud Kabupaten Serang, Aat Supriyadi menambahkan, bahwa dari 207 SMP Negeri, Swasta dan Satap sebanyak 187 yang mengajukan atau sudah melaksanakan PTM terbatas. Sedangkan hanya menyisakan 20 sekolah ynag belum melaksanakan PTM terbatas.
“Kenapa sisa belum melaksanakan PTM salah satunya ada beberapa tenaga pendidik belum di vaksin, yang kedua terkait keterbatasan saran prasarana yang mereka belum penuhi,” tutup Aat. (Syamsul/Red)