31.725 Usaha Mikro di Kabupaten Tangerang Belum Miliki NIB

UMKM

Para penggiat Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) di Tangerang. Ahmad

TANGERANG, BINGAR.ID – Berdasarkan data dari Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT) Kementerian Koperasi dan UMKM RI tahun 2023, tercatat ada 61.011 usaha mikro di Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, lebih dari setengahnya, yaitu 52 persen atau sekitar 31.725 usaha mikro, belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sebagian besar dari usaha mikro ini masih menghadapi kendala dalam memperoleh izin usaha atau NIB. Oleh karena itu, kami dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Tangerang berkomitmen untuk memfasilitasi mereka agar memiliki legalitas usaha,” ucap Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga : Penghapusan Utang UMKM di Pandeglang Tunggu Juklak Pusat

Maka dari itu, Wabup mendorong pelaku usaha mikro agar memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka diarahkan untuk mengakses perizinan melalui sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang mempermudah dan mempercepat pengurusan izin usaha,” ujar dia.

Baca Juga : Dengar Curhatan Pelaku UMKM di Lebak, Andra-Dimyati Teteskan Air Mata

Melalui sistem ini, perizinan berusaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha, sehingga proses perizinannya lebih sederhana, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan memiliki NIB melalui OSS RBA, para pengusaha mikro dapat lebih berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan pemerataan pendapatan,” jelasnya.

Baca Juga : 1.000 Pelaku UMKM di Pandeglang Akan Diguyur Bantuan Rp600 Ribu

Lanjut dia, Pemkab Tangerang terus berupaya memberikan berbagai fasilitasi untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha. Pemkab Tangerang menyediakan layanan sertifikasi dan pendampingan bagi usaha mikro yang ingin mengurus izin usaha mereka.

Selain itu, Pemkab telah menyediakan tempat di Rumah Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro (RPPUKM) sebagai wadah para pengusaha untuk melakukan penjualan secara online maupun offline produk mereka. RPPUKM juga menjadi tempat para pelaku usaha saling bertukar pandangan untuk mengembangkan produknya masing-masing.

“Kami juga membentuk inkubasi bisnis usaha mikro untuk semuanya, juga coaching clinic koperasi maupun usaha mikro,” tutur dia. (Ahmad)

Berita Terkait