PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sejauh ini sudah menerima 307 pemilih dari luar daerah, yang mengajukan permohonan pindah memilih ke Pandeglang.
“Sampai di periode ketiga ini, secara akumulasi sih jumlahnya ada 307 pemilik yang masuk. Itu pemilih yang masuk itu antar provinsi kabupaten antar kecamatan,” ucap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga : KPU Tetapkan DPT di Pandeglang Sebanyak 996.127 Pemilih
Namun sebanyak 299 pemilih di Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), juga mengajukan pindah memilih saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. Mereka mengajukan permohonan memilih di luar Pandeglang, dengan berbagai alasan.
“Alasannya dia sedang bekerja di luar kota, juga alasan yang paling banyak itu adalah dia pindah domisili. Jadi dia dibuktikan dengan Adminduk yang baru,” kata Rodi.
Baca Juga : Logistik Pemilu 2024 Belum Lengkap, KPU Pandeglang Was-Was
Menurut Rodi, jumlah pemilih yang pindah TPS pada Pemilu 2024 karena alasan tertentu itu berpotensi bertambah, lantaran KPU masih membuka pelayanan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 untuk tahap pertama. Setelah itu akan Kembali dibuka tahap kedua yang batas maksimal pengajuan hingga tanggal 7 Februari 2024.
“Namun begitu ditahapan ini, hanya empat kategori pemilih yang bisa dilayani, yakni pemilih yang sedang bekerja di luar kota, pasien yang dirawat inap, pemilih di Lapas atau Rumah Tahanan, dan pemilih yang terkena bencana alam,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Pandeglang Hibahkan Tanah 2.200 Meter untuk Bangun Gedung KPU
Dia menegaskan, surat suara yang diterima pemilih pindahan akan disesuaikan dengan lokasi tempatnya memilih. Jatah surat suara mereka sudah terekam dalam formulir pengajuan yang dicatat melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih).
“Sehingga petugas di KPPS akan memberikan surat suara berdasarkan ceklis yang ada dalam formulir,” tutur Rodi. (Ahmad)