PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 30 calon orang tua telah mengajukan berkas ke Dinas Sosial (Dnsos) Kabupaten Pandeglang untuk mendapat hak asuh bayi perempuan yang ditemukan di perkebunan sawit Kampung Pasir Waringin, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang pada 27 November 2020 kemarin.
Bayi dengan panjang badan 46 cm, berat badan 3 kg, dan lingkar kepala 34 cm itu kini menjadi rebutan banyak orang. Hari pertama pengumpulan berkas saja sudah datang puluhan orang menyerahkan persyaratan dan menunggu keputusan untuk mendapat hak asuh.
Baca juga: Warga Kampung Waringin Temukan Bayi Perempuan di Kebun Sawit
Ketua Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Subhan mengatakan, pihaknya telah mengagendakan penerimaan berkas usulan adopsi sejak hari Senin (30/11/2020) dan akan membuka hingga Selasa (1/12/2020).
“Mengingat banyaknya permohonan yang akan melaksanakan adopsi kami akan melakukan seleksi terhadap para calon orang tua dengan melihat kelengkapan berkas yang diusulkan. Penyerahan berkas kami batasi sampai hari Selasa, besok,” katanya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Aank itu menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dijelaskan syarat untuk menjadi orang tua angkat. Salah satunya minimal sudah lima tahun menjalani rumah tangga, dan bukan pasangan sejenis.
“Ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh. Untuk permohonan adopsi itu melalui Dinas Sosial kabupaten dan nanti akan diteruskan ke Dinsos provinsi,” paparnya.
Baca juga: Ada Belatung di Tubuhnya, Bayi yang Ditemukan di Kebun Sawit Dirujuk Ke RSUD Berkah
Sedikitnya ada 4 poin persyaratan yang harus dipenuhi para calon orang rua, diantaranya membawa foto kopi KTP Suami/Istri, foto kopi buku nikah, foto kopi kartu keluarga dan instrumen isian tatacara adopsi lainnya yang bisa didapatkan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.
Setelah pengajuan berkasan permohonan tersebut, Dinsos akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon orang tua anak yang hendak diadopsi.
“Nanti dari Dinas Sosial ada home visit kepada COTA (Calon Orang Tua Asuh, red). Biasanya Dinas Sosial membentuk tim untuk memverifikasi calon orang tua asuh dengan memeriksa kelengkapan berkas,”
“Kalau misalnya yang adopsi ada 30 orang nanti kita akan melakukan home visit kepada 30 orang tersebut ke rumahnya masing-masing untuk melakukan home visit sekaligus melihat lingkungan kondisi calon otang tua asuhnya,” tandas pendiri komunitas relawan Pandeglang Care Movement (PCM) itu. (David/Red)