PANDEGLANG, BINGAR.ID – Mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dalam rangka mengurai kemacetan panjang saat arus balik pasca libur Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Alhamdulillah, Penularan Covid-19 di Pandeglang Sudah Zero Case
“Ini awalnya arahan dari Kapolri dan diamini Menpan RB terkait masa tambahan cuti terkait arus balik biar mengurai tidak macet. Jadi di Pandeglang 75 % WFO dan 25% WFH sampai Jumat, 13 Mei 2022” ujarnya, Senin (9/5/2022).
Namun Tanto menegaskan bahwa pejabat setingkat Kepala Bidang dan Kepala Dinas, tetap harus menjalani kerja dari kantor. Walaupun menerapkan WFH, Wabup juga memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Kembali Berlakukan WFH, Hanya 25 Persen Pegawai yang Bertugas
“Pemkab memastikan hari pertama pelayanan amsyarakat berjalan normal, memastikan sampai ke tingkat desa sudah bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat. Absensi dan laporan kinerja berjalan seperti biasa,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Muhamad Amri membenarkan, WFH bagi ASN berlaku sejak Senin 9 Mei 2022 hingga 15 Mei 2022.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid, Pokja Wartawan Pandeglang Tebar Ribuan Masker
WFH dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor 800/838-BKPSDM/2022 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pascacuti bersama hari raya Idulfitri tahun 2022.
“WFH sudah kami terapkan melalui surat edaran bupati. WFH ini sesuai dengan perintah dari Menpan RB,” kata Amri. (Ahmad)