23 April 2021, Polri Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Tilang Elektronik

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/3/2021). (ANTARA/Fakhri Hermansyah).

JAKARTA, BINGAR.ID – Mulai tanggal 23 April 2021 mendatang, Polri akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede, dikutip dari Antara, Jumat (19/3/2021).

Abrianto menyebutkan, Korlantas Polri segera meluncurkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 23 April 2021. Pada tahap 1 ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

Baca juga: Polri Terbitkan Telegram Perketat PPKM Jawa-Bali Tahap II, Berikut Isi Perintahnya

244 Kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

“Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan,” katanya.

Arbrianto menambahkan, kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri yang presisi, tegas dan transparan.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujud-nya transparansi,” tutur Abrianto.

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Polri Tak Represif Atasi Pendemo

Abrianto menjelaskan, adanya kamera ETLE Nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.

ETLE yang ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda. Disebut ETLE nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerah-nya.

Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak plat ‘H’ yang dipakai oleh kendaraan dari Semarang, Jawa Tengah.

“Kemarin kan masih regional. Adanya ETLE Nasional menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini enggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak,” ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Komisi III DPR RI Akan Evaluasi Penanganan Demo Polri

Lebih lanjut, Abrie menambahkan, kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan. Kamera ETLE dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas.

“ETLE juga meningkatkan budaya tertib berlalu lintas. Karena kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada ETLE juga dukung program pemerintah, seperti ganjil genap, “new normal“, Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait